Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
Nomor: 58/SE/2019 tentang Alur dan Dokumen Pelaporan Kematian oleh
Puskesmas dan RS, Surat keterangan kematian dibagi menjadi 2, yaitu:
Surat Keterangan Penyebab Kematian (SKPK)
diberikan apabila kematian
terjadi diluar fasilitas kesehatan (di wilayah Kecamatan Mampang Prapatan) secara
wajar dan jenazah belum dimakamkan. Syarat pengurusan SKPK:
- 1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Almarhum/Almarhumah
- 2. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) pelapor
- 3. Surat Pengantar RT/RW
- 4. Surat Penyataan Kematian Wajar (dikeluarkan oleh Puskesmas)
- 5. Materai 10.000 dan biaya administrasi Rp. 30.000
- 6. Petugas Puskesmas akan melakukan pemeriksaan jenazah dan autopsi verbal
Jadwal Layanan SKPK :
Jam kerja: Senin sd Jumat/08.00-16.00 WIB, suket kematian dapat
diurus di Puskesmas Kelurahan sesuai lokasi almarhum/ah meninggal,
bukan berdasarkan domisili almarhum/ah.
Diluar Jam Kerja, surat kematian dapat diurus di Puskesmas
Kecamatan Mampang Prapatan.
Surat Keterangan Melapor Kematian (SKMK),
diberikan apabila kematian
terjadi diluarfasilitas Kesehatan (domisili di wilayah Kecamatan Mampang
Prapatan) secara wajar dan jenazah sudah dimakamkan maksimal 5 tahun. Syarat pengurusan SKMK:
- 1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Almarhum/Almarhumah
- 2. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) pelapor
- 3. Surat Pengantar RT/RW
- 4. Surat Penyataan Kematian Wajar (dikeluarkan oleh Puskesmas)
- 5. Materai 10.000 dan biaya administrasi Rp. 30.000
- 6. Bila kematian terjadi diluar Provinsi DKI Jakarta dengan surat
kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa, maka Puskesmas dapat
membuat SKMK berdasarkan:
-      a. Surat keterangan dari Kepala Desa, dan
-      b. Tempat pemakaman lokasi almarhum dimakamkan
Jadwal Layanan SKMK :
Senin sd Jumat/08.00-14.00 WIB di Puskesmas Kecamatan
Mampang Prapatan