Telepon
(021) 22716699
0812-9999-4123
Email
humas.pkcmp@gmail.com
Pelayanan UGD & Umum 24 Jam
Senin - Minggu 24 jam
Home
Layanan
Lantai 1
Loket Pendaftaran
Kasir
Layanan Gawat Darurat 24 Jam - Layanan Umum
Layanan TB Kusta & Frambusia
Layanan Kefarmasian
Lantai 2
Layanan Persalinan Normal
Layanan Kesehatan Lansia
Lantai 3
Layanan Kesehatan Jiwa
Layanan HIV & IMS
Konsultasi Psikolog
Layanan Gizi
Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut
Laboratorium
Lantai 4
Layanan Kesehatan Ibu
Layanan Keluarga Berencana (KB)
Layanan Tes IVA
Layanan USG
Layanan Pengobatan Tradisional
Layanan Haji
Layanan Pemeriksaan Calon Pengantin
Layanan Kesehatan Anak
Layanan Imunisasi
Layanan Kekerasan terhadap Perempuan & Anak (KTPA)
Lantai 5
Layanan Penyakit Tidak Menular (PTM)
Layanan Usia Dewasa
Layanan Kesehatan Lingkungan
Layanan Anak Usia Sekolah & Remaja
Layanan Balita Sakit
Layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM)
Puskesmas Pembantu
Pustu Bangka
Pustu Kuningan Barat
Pustu Mampang Prapatan
Pustu Tegal Parang
Pustu Pela Mampang
Artikel
Buletin
Berita Terbaru
Tentang Kami
Profil Puskesmas
FAQ
Kontak
Layanan Pemeriksaan Calon Pengantin
Home
Pelayanan
Layanan Pemeriksaan Calon Pengantin
Layanan Pemeriksaan Calon Pengantin
Layanan yang diberikan meliputi :
Pemeriksaan tanda-tanda vital
Pemeriksaan darah (darah rutin, gula darah sewaktu, golongan darah, HIV, Sifilis, dan Hepatitis B)
Skrining SRQ
Imunisasi Tetanus Difteri (TD) untuk caten perempuan
Konseling
Sertifikat caten dapat di download di
Sertifikat Kesehatan Dinas Kesehatan Prov. DKI JAKARTA
-> Klik disini untuk melihat persyaratan dan biaya
Jam Pendaftaran
Selasa
08.00 - 12.00
Kamis
08.00 - 12.00
Penanggung Jawab
dr. Windy Cahya S.P
Enen Suciati, A.Md.Keb
Persyaratan Pemeriksaan Calon Pengantin
KTP DKI Jakarta Wilayah Kec. Mampang Prapatan
1. Usia minimal 19 tahun
2. Fotokopi KTP calon pengantin (3 lembar) & calon pasangan (1 lembar)
3. Surat Pengantar Nikah dari PTSP/Kelurahan>
4. Dapat dilakukan 1 bulan sebelum pernikahan
5. Layanan
Gratis
untuk KTP DKI
KTP Luar DKI Jakarta (Tambahan Peryaratan)
Fotokopi Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Cap Basah
Layanan berbayar sesuai
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.143 Tahun 2018
Rp. 120.000,-  
Rp. 130.000,-