Pembuatan janji sebaiknya
dilakukan minimal H-1
minggu
Konseling akan dilakukan
sesuai jadwal yang telah
disepakati setelah klien
mengirimkan persyaratan
administrasi
Pembatalan konseling wajib
diberitahukan kepada admin
maksimal H-5
Konsultasi dapat dilakukan secara offline dan online menggunakan google
meet/ whatsapp (text, call, video call)
Persyaratan Administrasi
Pasien BPJS Faskes di
Puskesmas wilayah Kec.
Mampang : Foto KTP & Kartu
BPJS (biaya administrasi dan
tindakan konseling dicover
oleh BPJS maksimal 3 kali
dalam 1 bulan)
Pasien BPJS Faskes non
Puskesmas se-kecamatan
Mampang Prapatan (biaya
administrasi dicover BPJS
sampai 3x dalam 1 bulan,
sedangkan tindakan
konseling berbayar Rp
30.000)
Pasien umum dikenakan
biaya pendaftaran 15.000 dan
tindakan konseling 30.000